Bimbingan Teknis Pengisian dan Pelaporan e-LHKPN Tahun 2023

Plt. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Bapak Adi Susatyo Aribowo membuka acara Bimbingan Teknis Pengisian dan Pelaporan e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Tahun 2023 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara difasilitasi oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV selama 2 (dua) hari dari tanggal 16 s.d. 17 Februari 2023 adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah bapak Iskandar sebagai tim Aplikasi e-LHKPN Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kamis (16/2/2023).

E-LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini ditujukan agar pelaporan harta kekayaan dapat menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat. Mendasari peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dijelakskan bahwa pejabat wajib lapor LHKPN wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN kepada KPK pada saat pengangkatan sebagai penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat, mengakhiri jabatan, pensiun dan/atau selama menduduki jabatan penyelenggara negara. Penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai tanggal 31Desember.

Tujuan dan manfaat penyampaian laporan harta kekayaan adalah mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, instrumen manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) dan penguat integritas, instrumen pengawasan dan transparansi serta instrumen akuntabilitas. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan pada aplikasi e-LHKPN KPK, serta berdasarkan hasil rapat Finalisasi Asistensi Wajib Lapor LHKPN Tahun 2022 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara disampaikan bahwa jumlah wajib lapor LHKPN di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebanyak 1.720 (seribu tujuh ratus dua puluh) orang dengan rincian wajib lapor tahun 2022 sebanyak 1.713 (seribu tujuh ratus tiga belas) orang dan wajib lapor tahun 2023 sebanyak 7 (tujuh) orang. Sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri pasal 4 huruf e bahwa kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Bapak Nafhan Syahroni yang dibacakan oleh Plt. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV dihimbau kepada seluruh pejabat yang menjadi wajib lapor LHKPN untuk menyelesaikan pelaporan sebelum batas waktu dan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

 



Leave a Reply