Asistensi Penyusunan SKP dan PPKP Tahun 2022 Sesuai SE Pengelolaan Kinerja Pegawai Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Bapak Adi Suratyo Ariwibowo mewakili Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV membuka acara Asistensi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai (PPKP) yang dilaksanakan dari tanggal 8 -10 Desember 2022 di Tanadewa Resort & SPA Ubud, Jumat (9/12/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dengan mengundang Narasumber yang hadir melalui Zoom Meeting yaitu Ibu Ayu Mahardika sebagai Staf Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, serta diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV.

SKP merupakan dokumen yang berisi mengenai target-target kerja pegawai dalam satu tahun. Sedangkan PPKP merupakan hasil evaluasi atas ketercapaian SKP. Penyusunan ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Hal yang ditekankan oleh narasumber dengan adanya peraturan baru ini yaitu terkait dengan bagaimana tanggungjawab tambahan sebagai atasan atau sebagai pejabat penilai kinerja sehingga diberikan paparan Penguatan Peran Pimpinan dalam Peningkatan Kinerja Pegawai mengenai hal-hal yang perlu dilakukan sebagai pejabat penilai kinerja, karena saat ini pimpinan dituntut sangat berperan terhadap bagaimana pegawai bisa memberikan kinerja sesuai dengan yang diharapkan oleh pimpinannya yang mewakili dari target kinerja dari organisasi sehingga seluruh pegawai dapat berkontribusi dengan sebaik-baiknya.

Selain diberikan penjelasan melalui paparan, narasumber juga memberikan guidance dalam simulasi penyusunan SKP dan PPKP Tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.



Leave a Reply