- 25 July 2018
- Posted by: webadmin
- Category: Bali, Berita, Pengetahuan Penerbangan
Terkait dengan kejadian incident, serius incident dan accident. Jika terjadi di wilayah kerja otoritas bandara sesuai regulasi terkini yang ada di PM 65 Tahun 2017 tentang CIVIL AVIATION SAFETY REGULATION (CASR) 170 Pelayanan Lalu Lintas Udara dan PM 6 Tahun 2014 tentang CASR 830 tentang Aircraft accident and serius incident investigation procedure dapat disummary sebagai berikut :
A. Kewenganan pelaksanaan investigasi :
– Insident : Direktorat Jendarl Perhubungan Udara /Otban oleh inspektur yg membidangi
– Accident/Serius Insident : KNKT ( Komite Nasional Keselamatan Transportasi )
B. Pengamanan lokasi dan barang bukti incident, accident dan serius incident : kantor otoritas bandar udara, pengelola bandara, airline operator dan kepala kepolisian jika kejadiannya terjadi diluar lingkungan bandara
Untuk selanjutnya diserahkan ke tim KNKT setelah personil bersangkutan tiba di Tempat Kejadian Perkara.
Untuk menyikapi incident atau accident tersebut Inspector Navigasi melakukan tindakan sesuai dengan Standar Operasional Procedure . Bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus dibuatkan SOP sebagai acuan pelaksanaan tugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan.
Kewajiban untuk membuat SOP untuk setiap kegiatan tersebut sudah diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Instansi Pemerintah (SPIP). Hasil diskusi Bapak Herson Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV , Bapak Alexander Rita, Kepala Bagian Tata Usaha dan Bapak Made Sutamasaya Inspector Navigasi Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV.