Menyikapi Informasi Publik Di Era Artificial Intelligence (AI) Dengan Spiritual Qoutient (SQ) Dan Emotional Quotient (EQ)

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bapak Agustinus Budi Hartono membuka secara resmi seminar kehumasan dengan tema “Menyikapi Informasi Publik di Era Artificial Intelligence (AI) dengan Spiritual Quotient (SQ) dan Emotional Quotient (EQ) yang diselenggarakan dari tanggal 7-9 Agustus 2024 di J4 Hotel Legian.

Dihadiri oleh 15 orang peserta perwakilan perwakilan humas dan Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) dari PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Denpasar, dan Unit Penyelenggara Bandar Udara di Wilayah Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, seminar dilaksakan dengan tujuan untuk Memberikan pengetahuan baru kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam meningkatkan layanan keterbukaan infomasi publik karena perlu memiliki kombinasi antara kecerdasan teknis, kecerdasan spiritual, dan kecerdasan emosional. Sehingga PPID dapat memanfaatkan potensi AI untuk meningkatkan pelayanan publik, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan kemanusiaan.

Dalam seminar peserta diberikan materi mengenai Komunikasi Publik Dan Keterbukaan Informasi Publik oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Bapak Budi Rahardjo, materi mengenai Penerapan Artificial Intelligence (AI) dalam Kehumasan oleh Bapak Marwansyah Bagian Publikasi dan Kerjasama Internasional Direktorat Jenderal Perhubungan Udara serta materi mengenai Menuju Kualitas Hidup Lebih Baik Dalam Menghadapi Tantangan Era Artificial Intelligence (AI) oleh Master Lanang Ananda dari Yayasan Sense Hypno Bali.

Informasi publik merupakan data atau informasi yang dihasilkan, dikelola, dan disimpan oleh lembaga publik atau badan pemerintah, yang harus tersedia dan dapat diakses oleh khalayak umum, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Informasi publik dan keterbukaan informasi adalah dua konsep yang erat kaitannya dalam konteks tata kelola pemerintahan dan transparansi. Keduanya berfokus pada bagaimana informasi dikelola serta diakses. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa salah satu tujuan dari keterbukaan informasi publik adalah meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Menghadapi informasi publik di era kecerdasan buatan (AI) tentu memerlukan pendekatan yang hati-hati dan bijaksana, terutama ketika mempertimbangkan aspek kecerdasan spiritual (SQ) dan kecerdasan emosional (EQ). Disinilah peran PPID penting dalam pengelolaan dan penyediaan informasi perlu dipahami, AI dapat digunakan untuk mengorganisir, mencari dan menyajikan data dengan tetap menghindari penyalahgunaan atau kesalahan dalam penyediaan informasi . SQ menjadi landasan dalam mengambil keputusan yang etis terkait penggunaan AI. Memastikan bahwa teknologi tidak digunakan untuk memanipulasi informasi yang dapat menimbulkan dampak negatif. SQ membantu memahami konteks yang lebih luas dari informasi, termasuk nilai-nilai budaya, social, dan politik, sehingga dapat mengambil keputusan yang bijaksana.

Melalui EQ keterbukaan informasi memperhatikan empati dalam berkomunikasi, menyadari bagaimana informasi dapat mempengaruhi emosi publik dan memastikan bahwa komunikasi dilakukan dengan sensitivitas, menangani umpan balik dan keluhan dari masyarakat dengan pendekatan yang penuh pengertian dan empatik, menghindari respons yang reaktif atau defensif . Dalam era kecerdasan buatan (AI), serta dengan mempertimbangkan kecerdasan spiritual (SQ) dan emosional (EQ), PPID harus memainkan peran yang semakin kompleks. Dengan pendekatan yang holistik, PPID dapat memastikan bahwa informasi publik dikelola dengan cara yang adil, etis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.



Leave a Reply