Penganugerahan Standar Layanan Informasi Publik Tahun 2023

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Bapak Agustinus Budi Hartono menghadiri acara Penganugerahan Standar Layanan Informasi Publik Tahun 2023 dan memperoleh predikat informatif tingkat PPID Pelaksana UPT Eselon II.

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu poin penting dalam mewujudkan demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) di Indonesia. Dengan adanya keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari tahapan perencanaan, implementasi, pemantauan, hingga evaluasi kebijakan.

Keterbukaan informasi publik, erat kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU ini menjadi pedoman yang mampu mengubah paradigma pejabat pemerintah dari budaya ketertutupan menjadi terbuka (culture secrecy). 

Dalam undang-undang yang memuat 64 pasal tersebut, telah mengamanatkan kepada Badan Publik untuk menyediakan akses informasi yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali kepada teman-teman disabilitas. Untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang tersebut, Kementerian Perhubungan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dengan Menteri Perhubungan selaku atasan PPID, Sekretaris Jenderal sebagai PPID Utama, PPID Pelaksana dari setiap Direktorat Jenderal dan Badan di unit eselon satu Kemenhub, dan PPID Pelaksana Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Dalam sambutannya Menteri Perhubungan, Bapak Budi Karya Sumadi menegaskan komitmen untuk menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik. Mengajak seluruh unsur di Kementerian Perhubungan untuk mengokohkan budaya informatif sebagai upaya dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Selaku atasan PPID, Bapak Menteri turut mengapresiasi penyelenggaraan Anugerah Standar Layanan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Tahun 2023. Ajang ini menjadi salah satu komitmen Kemenhub untuk menguatkan Standar Layanan Informasi Publik di PPID Pelaksana dan PPID Pelaksana UPT. 

 



Leave a Reply