BIMBINGAN TEKNIS ANALISA DAN EVALUASI CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN SAKIP DAN PENGINPUTAN DATA PADA APLIKASI E-PERFORMANCE DI LINGKUNGAN KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bapak Agustinus B. Hartono menghadiri dan memberi sambutan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Analisa dan Evaluasi Capaian Kinerja Penyelenggaraan SAKIP Di Four Points by Sheraton Bali – Ungasan, senin 13 November 2023.

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan kinerja dan pengukuran pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Adapun sasaran penyelenggaraan SAKIP diantaranya untuk mewujudkan instansi Pemerintah yang akuntabel serta pelaksanaan tugas dan fungsi secara efektif, efisien dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 85 Tahun 2020 yang merupakan acuan utama SAKIP di lingkungan Kementerian Perhubungan, penyelenggaraan SAKIP bersifat siklus dan terus menerus, dimulai dari Perencanaan Kinerja yang tertuang pada Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja, Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja, Pengukuran Kinerja, Monitoring Pengelolaan Data Kinerja, Pelaporan Hasil Kinerja, dan Evaluasi Kinerja.
Analisa dan Evaluasi Capaian Kinerja Penyelenggaraan SAKIP yang menjadi topik bimbingan teknis ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dilaksanakan dalam mendorong peningkatan capaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada Instansi Pemerintah. Selain itu Evaluasi AKIP juga bertujuan untuk memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP, menilai tingkat implementasi SAKIP, menilai tingkat akuntabilitas kinerja dan memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP serta memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.

Penginputan data pada aplikasi E-Performance sebagai instrument pengukuran dan pengelolaan data kinerja secara elektronik, diharapkan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan tepat waktu dengan memperhatikan capaian kinerja serta mendukung kecepatan penyusunan laporan kinerja. Untuk itu masing-masing unit kerja agar berperan aktif dalam pengisian data capaian kinerja tersebut dan dilakukan setiap bulan paling lambat pada hari kerja ke-5 pada bulan berikutnya.
Pengisian data ke dalam Sistem Aplikasi Pengukuran Kinerja atas sasaran kinerja, indicator dan target kinerja dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak Perjanjian Kinerja ditandatangani. Pengisian data capaian kinerja dilaporkan melalui Laporan Monitoring Capaian Kinerja secara Triwulanan sebagai penjabaran pencapaian target kinerja tiap triwulan.



Leave a Reply