Penyusunan dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2022

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV bersama Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sultan Muhammad Salahuddin Bima dan Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa mengikuti kegiatan Penyusunan dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara virtual, Rabu (12/10/2022).

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, disebutkan bahwa selain menyusun laporan keuangan Semester I dan Tahunan, masing-masing unit akuntansi menyusun dan menyampaikan laporan triwulan, termasuk laporan keuangan triwulan III sebagai penyusunan laporan keuangan tahunan yang lebih berkualitas dan mitigasi resiko untuk meminimalkan permasalahan yang terjadi pada penyusunan periode sebelumnya.

Kementerian Perhubungan telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang merupakan pencapaian dari Kementerian Perhubungan sebanyak 9 kali berturut-turut sejak tahun 2013. Adapun dalam kegiatan ini juga mengundang narasumber dari Biro Keuangan dan Kementerian Keuangan untuk membantu dalam menyajikan laporan keuangan Direkrtorat Jenderal Perhubungan yang sesuai dengan sistem akuntansi yang berlaku.

Kepala Sub Koordinator Akuntansi dan Perbendeharaan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Bapak Arif Priyo Utomo mewakili Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membuka acara secara resmi dan menyampaikan sambutan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bahwa melalui kegiatan ini diharapkan penyusunan laporan keuangan Triwulan III Tahun 2022 dapat dilaksanakan dengan akuntabel dan sesuai dengan sistem akuntansi pemerintahan yang berlaku di Indonesia. Satuan kerja diharapkan dapat melakukan telaah laporan keuangan pada aplikasi SISAKTI dengan baik dan melakukan perbaikan data sehingga pada penyusunan laporan Tahunan 2022 dapat tersusun dengan memadai. Selain itu juga dapat menemukenali permasalahan yang ada dan menyelesaikan permasalahan sehingga Ketika melakukan penyusunan laporan keuangan Tahun 2022 permasalahan dapat terselesaikan dan Kementerian Perhubungan dapat mempertahankan pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian.



Leave a Reply