Webinar Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) Sukseskan Ajang Pertamina MotoGP Mandalika Tahun 2022

Untuk mensukseskan ajang Pertamina Grand Prix of Indonesia (Moto GP) di Sirkuit Mandalika – Lombok pada tanggal 18 sampai dengan 20 Maret 2022, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV  melaksanakan kegiatan webinar sebagai bentuk pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi sebagai regulator, dan sebagai bentuk dukungan serta kepedulian bersama demi suksesnya kegiatan Pertamina Grand Prix of Indonesia (Moto GP) di sirkuit Mandalika – Lombok.  

Pada kegiatan webinar yang diikuti oleh  398 peserta dari instansi terkait dan komunitas drone, dengan materi-materi yang dipaparkan oleh para nara sumber yang kompeten terkait  antara lain,  Materi Ketentuan Perijinan Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Penerbangan PUTA.  Paparan materi ke dua tentang Ketentuan Sertifikasi Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) dan Pilot PUTA. Paparan operasional pengaturan Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) dan Pengaturan Lalu Lintas Penerbangan  menjadi materi ke  3, paparan  ke 4 tentang Penegakan hukum Pelanggaran Peraturan Perundang di Bidang Penerbangan Terkait Dengan Penerbangan PUTA.

Kementerian perhubungan sebagai regulator menyikapi perkembangan teknologi pesawat udara tanpa awak dengan mempertimbangkan aspek keselamatan operasional penerbangan yang terdampak oleh pengoperasian pesawat udara tanpa awak di suatu wilayah yang merupakan ruang udara yang dilayani di Indonesia. Pengoperasian pesawat udara tanpa awak dinilai memiliki potensi bahaya (hazard) terhadap operasional penerbangan berawak / berpenumpang, khususnya jika beroperasi pada Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), wilayah lain yang merupakan wilayah udara yang dilayani di Indonesia dan daerah berpopulasi dan terdapat infrastruktur seperti bangunan tempat tinggal atau sarana umum. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara, bahwa Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara. Salah satu bentuk tugas tersebut adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) di ruang udara yang dilayani di Indonesia guna menjamin keselamatan penerbangan. Secara khusus, pengaturan pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani di indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di ruang udara yang dilayani di Indonesia.

Dalam sambutan pembukaan  webinar ini Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Putu Eka Cahyadi  mengharapkan seluruh peserta akan memperoleh informasi yang lengkap mengenai pengoperasian pesawat udara tanpa awak serta memiliki pemahaman yang baik terhadap regulasi yang mengatur pengoperasian pesawat udara tanpa awak, sehingga pada jika akan dilaksanakan kegiatan pengoperasian PUTA di waktu yang akan datang, diharapkan akan lebih mudah dan lancar. Dengan mematuhi semua ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang ada, kegiatan pengoperasian pesawat udara tanpa awak tetap dapat dilaksanakan untuk mendukung kegiatan Pertamina Grand Prix of Indonesia (Moto GP) di sirkuit Mandalika – Lombok atau event serupa lainnya dan akan memberikan dampak yang positif bagi perkembangan pariwisata serta perekonomian ke depannya.



Leave a Reply