- 18 January 2022
- Posted by: webadmin
- Category: Bali, Berita
Mangupura – 18 Januari 2022, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV melaksanakan Rapat Koordinasi yang membahas terkait sistem integrasi penerbitan tanda ijin masuk ke daerah keamanan terbatas di wilayah bandar udara yang menjadi kewenangan dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV. Rapat dipimpin oleh Putu Eka Cahyadhi, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV dengan mengundang Direktur Keamanan Penerbangan, dan seluruh Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) serta Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) yang berada di wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV secara virtual. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Peningkatan Fungsi Pengendalian dan Pengawasan Kantor Otoritas Bandar Udara, Peraturan Menteri Perhubungan PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara serta Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 211 Tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional. Tujuan dilakukannya penerbitan izin masuk berupa pas bandara dengan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi (sistem online) bermetode “Stand Alone” adalah untuk memudahkan penggunaan dan penerbitan pas bandara, selain itu juga sebagai pedoman pelaksanaan tugas guna mendapatkan persamaan persepsi, kesatuan tindak dan keseragaman dalam penggunaan dan penerbitan pas bandara.
Adapun beberapa unit kerja yang telah malakukan penerbitan pas melalui aplikasi secara online yaitu Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid-Lombok, Bandar Udara El-Tari Kupang, UPBU Komodo-Labuan Bajo, UPBU Umbu Mehang Kunda Waingapu, UPBU Wunopito-Lewoleba. Dalam rapat perwakilan dari Direktorat Keamanan Penerbangan menyampaikan apresiasinya kepada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV karena telah melakukan integrasi dengan para UPBU melalui aplikasi penerbitan pas bandara dengan tetap memperhatikan kearifan lokal di wilayah bandara masing-masing. Disarankan juga kepada setiap UPBU untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam PM 33 Tahun 2015 dan ketentuan lainnya yang terkait serta menyiapkan SOP. Seluruh UPBU yang telah menerapkan sistem penerbitan Pas Bandar secara online merasa terbantu dengan adanya sistem ini dalam hal pengendalian kuota, pengendalian area dan data-data pun terarsipkan dengan baik, dan untuk UPBU yang belum menerapkan pelayanan pas online menyampaikan bahwa mereka mendukung program tersebut dan telah siap dalam hal peralatan serta infrastruktur.