- 17 November 2021
- Posted by: webadmin
- Category: Bali, Berita
Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah IV di evaluasi oleh Diaz Ayu Hapsari Putri, Mita Hermawati dan Lilistiyowati dari Tim Evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB), didampingi oleh M. Nur Huda sebagai tim penilai internal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dan Khoironi dari Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Pelaksanaan evaluasi pada hari Rabu tanggal 17 November 2021, Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Putu Eka Cahyadhi, didampingi Pejabat Struktural, dan inspektur penerbangan. Kegiatan evaluasi juga dihadiri oleh seluruh pegawai Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV melalui zoom meeting.
Evaluasi diawali dengan pemaparan dokumen-dokumen yang mendukung pencapaian menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, dilanjutkan dengan memberikan penjelasan tentang kinerja inspektur penerbangan dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengendalian bandara-bandara di seluruh wilayah kerja, pengawasan pengendalian atau ramp check operator-operator penerbangan yang beroperasi, dan pengawasan pengendalian navigasi penerbangan. Dalam kesempatan itu juga terangkan tentang peran Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV sebagai koordinator kegiatan antar instansi di komunitas bandara. Disampaikan juga peranan sebagai pemerintah yang hadir dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandara. Beberapa penjelesan tersebut merupakan jawaban dari pertanyaan yang diajukan oleh petugas tim evaluasi Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Kegiatan evaluasi diakhiri dengan peninjauan system pelayanan publik dan peninjauan ke ruang pelayanan publik.
Pembangunan Zona Integritas adalah role model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan. Pada tahun 2019 Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV telah berhasil sebagai Wilayah Bebas Korupsi, dan evaluasi saat ini adalah evaluasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pembangunan Zona Integritas didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).