SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN DAN PENGEDARAN GELAP NARKOBA

Mangupura, Selasa 29 September 2020, Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkoba dilaksanakan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV secara langsung dan virtual bersama dengan seluruh pegawai baik pejabat struktural, PNS dan non-PNS. Selain itu kegiatan ini juga diikuti seluruh stakeholder dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) yang berada di lingkungan wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV. Kegiatan sosialisasi yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali ini dihadiri langsung oleh Brigadir Jenderal Polisi Drs. I Putu Gede Suastawa, S.H. selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali yang sekaligus menjadi narasumber.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 (Civil Aviation Safety Regulation Part 67) tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan, terkait Kesehatan Mental (jiwa). Selaku pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV ikut serta dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba dalam lingkungan penerbangan baik untuk pengguna jasa angkutan udara maupun terhadap personel penerbangan. Hal ini merupakan suatu bentuk komitmen dalam mewujudkan penerbangan di Indonesia yang bebas dari jeratan narkoba. Selain kegiatan sosialisasi dilakukan juga tes narkoba secara random. Bagi personel penerbangan maupun pegawai Kementerian Perhubungan yang terbukti telah terlibat dalam penyalahgunaan maupun pengedaran narkoba akan diberikan sanksi yang tegas tanpa ditolerir.
Drs. Dadang Indra Negara selaku pelaksana tugas Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini kita semua menjadi lebih paham akan resiko yang ditimbulkan akibat keterlibatan dengan obat terlarang yang di ilegalkan di Indonesia ini, dan besar harapan agar tidak ada satupun sumber daya manusia transportasi udara khususnya di wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV yang terjerumus dalam penyalahgunaan dan pengedaran narkoba.



Leave a Reply