- 10 September 2020
- Posted by: webadmin
- Category: Artikel, Bali
Mangupura, Kamis, 10 September 2020, pelaksanaan rapat koordinasi oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2020 tentang Pengenaan Tarif Sampai Dengan Sebesar Rp 0,00 (Nol Rupiah) Terhadap Keadaan Tertentu Pada Jenis Jasa Transportasi Udara. Adapun dalam aturan tersebut berisi ketentuan mengenai jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada jasa transportasi udara dengan kategori untuk kegiatan kenegaraan dan kegiatan pencarian dan pertolongan, bencana alam, bantuan kemanusiaan, dan kegiatan tugas pemerintahan tertentu, dengan rincian jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat pada lampiran KM 132 Tahun 2020. Pengenaan tariff sampai dengan sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) dilaksanakan melalui pengajuan permohonan tertulis dan telah memenuhi syarat sesuai dengan kriteria, tata cara dan persyaratan pengenaan tariff Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap kegiatan tertentu. Pelaksanaan terhadap atauran ini berada dibawah pengawasan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Rapat yang dipimpin oleh Drs. Dadang Indra Negara selaku pelaksana tugas Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV dengan diikuti oleh perwakilan dari masing-masing bidang Pelayanan dan Pengoperasian Bandar Udara, Bidang Keamanan, Angkutan Udara dan Kelaikudara serta bagian Tata Usaha ini dilaksanakan untuk memberikan satu kesamaan pemahaman dari tingkat pimpinan, inspektur dan staff yang bertugas di pelayanan PNBP.