Pengawasan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan

Mangupura, 10 Agustus 2020.  Kegiatan pengawasan implementasi SE 40 Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tgl 5 sd 8 Agustus 2020 di Lembaga
Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan :
– Gapura Learning Center;
– JAS Learning Center; dan
– BATC Denpasar

Kegiatan pengawasan bertujuan untuk melihat tingkat kepatuhan obyek pengawasan dalam mengimplementasikan SE 40 Tahun 2020 tentang ‘Pedoman langkah- langkah keamanan penerbangan dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari corona virus disease 2019 (covid-19)’

Mengacu SE 40 Tahun 2020, maka Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan dalam melakukan pelatihan kepedulian keamanan penerbangan (avsec awareness) dan duty security training harus
– mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat dan fasilitas umum;
– pelaksanaan pelatihan di kelas harus memperhatikan jaga jarak ( physical distancing) sesuai protokol kesehatan ;
– pelaksanaan pelatihan jika e-learning, CBT, atau daring (online) harus melindungi kerahasiaan materi yang disampaikan;
– menyusun prosedur langkah langkah keamanan penerbangan pada masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid 19.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan secara umum dapat disimpulkan bahwa SE 40 Tahun 2020 telah diimplementasikan dengan baik oleh Lembaga Diklat penyelenggara pelatihan keamanan penerbangan
Berdasarkan evaluasi di lapangan Tim Inspektur Keamanan Penerbangan memberikan masukan/ rekomendasi sebagai bahan perbaikan/ penyempurnaan terhadap prosedur/ langkah- langkah keamanan penerbangan yang ditetapkan, sehingga nantinya prosedur tersebut sesuai SE 40 Tahun 2020 serta dapat diterapkan secara efektif dan konsisten.
Selanjutnya rekomendasi perbaikan yang disampaikan inspektur keamanan penerbangan akan dimonitor dan dievaluasi secara rutin guna memastikan kegiatan pelatihan keamanan penerbangan berjalan AMAN, SELAMAT dan SEHAT.



Leave a Reply