Inspektur Keamanan Penerbangan Inspeksi Terkait Langkah Langkah Keamanan Penerbangan Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Dari COVID-19

Mangupura, 28 Juli 2020,  Tim Inspektur Penerbangan Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV   beranggotakan Marthinus P. Hutasoit
, I Ketut Suana, I Ketut Oka Mahindrawan, Ni Wayan Lesiari  melaksanakan Inspeksi Penerapan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SE 40 Tahun 2020 tentang Langkah-Langkah Keamanan Penerbangan Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 / COVID-19  di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai hari Selasa tanggal 28 Juli 2020. Yang  menjadi objek  inspeksi  adalah langkah-langkah keamanan penerbangan pada masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari COVID-19.  pengoperasian bandara udara, pemeriksaan keamanan terhadap penumpang, bagasi kabin, bagasi tercatat dan orang selain penumpang serta barang bawaannya, penerapan Prosedur/ SOP yang telah disesuaikan dengan SE 40 Tahun 2020.

Bandar Udara Internasional  I Gusti Ngurah Rai sudah menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19.  Penerapan protokol  direalisasikan  dengan telah menyediakan informasi/ security campaign terkait penerapan protokol kesehatan di area terminal, di check in area dan ruang tunggu, telah terpasang nya  jalur arus penumpang dengan pemasangan security line untuk penerapan physical distancing , petugas Avsec telah menggunakan APD berupa masker, face shield, sarung tangan dan penyediaan hand sanitizer serta penyediaan disinfektan secara mandiri di Security Check Point/ SCP,  Petugas Avsec selalu menginstruksikan penumpang dan orang selain penumpang untuk melepas sementara masker saat dilakukan pemeriksaan izin masuk untuk dicocokkan dengan identitas diri dan wajah dengan tetap menjaga jarak aman.



Leave a Reply