Mempersiapkan Pintu Masuk Wisatawan di Era New Normal Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

Mangunpura, Rabo, 01 Juli 2020  Dalam rangka penanganan pelaku perjalanan di pintu masuk bandara masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 Kantor Otban IV  hari Selasa Tnggal 30 Juni 2020, menyelenggarakan Rapat Koordinasi semua pemangku kepentingan di komunitas Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Propinsi Bali beserta jajaran.  Rapat dipimpin Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Elfi Amir, S.SiT, SE., MM menggunakan media Video Teleconference (VIDCON) dengan beberapa pokok bahasan antara lain Sosialisasi SE Nomor 9 Tahun 2020, Evaluasi Kebijakan Persyaratan Dokumen PCR Test untuk masuk Bali melewati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rencana Integrasi Database E-HAC dan aplikasi cekdiri serta upaya peningkatan kapasitas bandara dalam menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dalam kesempatan rapat koordinasi tersebut disepakati bahwa masa berlaku dokumen PCR Test dan Rapid Test 14 (empat belas) hari. Ada beberapa usulan saran dan masukan dari Airlines Domestik serta Perusahaan Angkutan Udara Asing yang mengusulkan kebijakan persyaratan Dokumen PCR Test untuk masuk Wilayah Bali melewati Bandara I Gusti Ngurah Rai agar disesuaikan hanya dengan persyaratan Dokumen Rapid Test Hasil Non Reaktif. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional menerbitkan SE Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan SE 7 / Th 2020 dimana PCR Test dan Rapid Test masa berlaku sampai dengan 14 (empat belas) hari.

Untuk pembukaan Sektor Pariwisata di Bali akan dilakukan secara bertahap dari kunjungan lokal dari Bali, bertahap kunjungan Nasional dan Internasional. Kedepan ada rencana evaluasi peningkatan kapasitas bandara guna mendukung kelancaran arus penumpang datang dan berangkat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Khusus untuk kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Bali, saat ini masih diberlakukan Permenkumham No 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara RI sehingga secara otomatis tingkat kedatangan dan keberangkatan WNA masih terbatas.

Pengawasan dan Pengendalian dari semua pemangku kepentingan di bandara untuk implementasi Protokol Kesehatan baik oleh pengguna jasa angkutan udara dan personil yang bekerja di area bandara senantiasa tetap dilakukan. Protokol kesehatan yang wajib diterapkan tersebut antara lain wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Diharapkan dengan adanya pandemi COVID-19 ini masih bisa dijalankan proses kegiatan operasi penerbangan sesuai kaidah protokol kesehatan yang telah ditetapkan sehingga kita semua masih bisa tetap produktif dan aman dari COVID-19. @puguh



Leave a Reply