Dilarang bermain layang-layang di radius 9 kilometer dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

Permainan layang-layang di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sangat banyak, hal tersebut sangat berpotensi terhadap keselamatan penerbangan dan keselamatan orang. Walau pihak Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada Instansi pemerintah serta masyarakat sekitar bandara, juga pelaksanaan sosialisasi oleh pihak Airnav Denpasar, Penertiban dari KP3U Ngurah Rai dan sosilaisai yang di lakukan oleh Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, ternyata tidak membuat surut masyarakat untuk menaikan layang-layang.

Untuk menghindari adanya potensi tersebut Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV melaksanakan rapat koordinasi dipimpin oleh Kepala Kanto Otoritas Bandara wilayah IV Elfi Amir, S.SiT, SE., MM. dan Danlanud I Gusti Ngurah Rai, KP3UBandara Ngurah Rai, PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Airnav Bali pada tanggal 24 Juni 2020.

Kecepatan penanganan permainan layang-layang di sekitar bandara dapat dimulai dari adanya laporan Airnav, ditindaklanjti oleh Aviation Security bekerja sama dengan Danlanud I Gusti Ngurah Rai dan Kopolisian Bandara untuk bergerak cepat mengamankan bandara dari layang layang. Perlu ada pemetaan di sebelum melaksanakan kegiatan sosialisasi ke banjar-banjar sekitar bandara, sosialisasi kepada masyarakat akan lebih epektif melibatkan media social, hal tersebut disampaikan oleh Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai Kolonel PNB Radar Soeharsono

Dilarang bermain layang-layang di radius 9 kilometer dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai antara lain di wilayah Kuta Selatan, Kecamatan Kuta dan Denpasar Selatan, sedangkan lebih dari radius 9 km sampai dengan 18 km dengan ketingian 100 meter. Sangsi terhadap pelanggar perda Nomor 9 Tahun 200 Ketentuan pidana barang siapa melanggar ketentuan tentang batas batas larangan menaikan layang layang dan permainan sejenis sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000, diancam pidana kurungan selam-lamanya 3 (tiga) bulan atau danda sebanyak banyaknya Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

 

 

.



Leave a Reply