- 24 April 2020
- Posted by: webadmin
- Category: Alor, Artikel, Bali, Berita, Kupang, Lombok
Terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Covid-19, Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini Jumat (24/4).
Sehubungan dengan pelaksanaannya tersebut Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV melaksanakan sosialisasi singkat terkait PM 25 Tahun 2020 karena peraturan ini masih sangat baru sekali penetapannya. KepaIa seksi Angkutan dan Kelaikan Pesawat Udara (Puguh Lukito) menyampaikan secara singkat terkait PM Terbaru kepada beberapa Maskapai terkait pemberlakuan dan implementasi dilapangan sehingga mereka bisa menjawab pertanyaan dari para penumpang.
Sosialisasi dilaksanakan di terminal domestik di area tikcketing Airlines, adapun terpantau juga para penumpang melakukan Refund Tiket, Reschedule dan pembelian tiket baru pada Airlines Lion/Batik, Citilink dan Garuda. Beberapa Pihak maskapai memberikan kebijakan seperti pengembalian tiket berupa voucher yang dapat digunakan sampai tahun depan. Selain itu demi menjaga situasi yang kondusif dalam menjalankan PM nomor 25 tahun 2020, pihak Avsec bandara dan airline membantu mengatur antrean dan tetap menerapkan sosial distancing.
“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” dikutip dari Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta. Namun demikian untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia, penerbangan tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.
-Ryan-