Konsinyering Revisi Standar Operasianal Prosedur Subbag Perencanaan dan Keuangan

Konsinyering Revisi Standar Operasianal Prosedur Subbag Perencanaan dan Keuangan  di Visesa Ubud Resort Tanggal 18 s/d 20 Oktober 2019. Acara dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan peserta berjumlah 32 pegawai (PNS dan Honorer)

Penyusunan SOP sangat penting sebagai rujukan bagi setiap pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga proses penyelenggaraan pemerintah terutama yang terkait dengan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik. Sebagai acuan dalam Penyusunan SOP adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.50 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Dan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Maksud dan tujuan dari konsinyering adalah sebagai berikut:
1. Memahami ketentuan tentang langkah-langkah penyusunan SOP sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 50 Tahun 2017;
2. Menyusun SOP Subbagian Perencanaan dan Keuangan – Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV secara tepat sehingga terdapat acuan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Subbagian Perencanaan dan Keuangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV;

3. Dengan disusunnya SOP, diharapkan dapat memperjelas alur, wewenang dan tanggung jawab pegawai, memperlancar tugas pegawai dan menghindari terjadinya kesalahan prosedur.



Leave a Reply