- 19 June 2019
- Posted by: webadmin
- Category: Berita, Tak Berkategori, Waingapu
Waingapu 19 Juni 2019. Audit adalah pemeriksaan yang terjadwal, sistematis, dan mendalam terhadap prosedur, fasilitas, personel, dan dokumentasi organisasi penyelenggara pelayanan untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku. Yang menjadi bojek audit adalah Perum Lembaga Penyelengara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) Kantor Pelayanan Navigasi Penerbangan Waingapu memiliki Sertifikat Penyelengara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan dengan Nomor Sertifikat 058/SP2TP/DNP/IV/2019. Lokasi Kantor LPPNPI Waingapu di Jalan. Adi Sucipto No. 1 Kambaniru, Kumbera, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tengara Timur.
Audit Keselamatan Navigasi Penerbangan di Waingapu, merupakan program audit Direktorat Navigasi Penerbangan tahun 2019. Tim audit diketuai oleh Bapak Nuryono dari Kepala Data Keselamatan Navigasi Penerbangan Direktorat Navigasi Penerbangan, Waya Fadhini dari Inspektur Navigasi Penerbangan Direktorat Navigasi Penerbangan, I Dewa Gede Kusuma Asmara dan Elizabet Alexandra dari Inspektur Navigasi penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV.
Sektor Perhubungan Udara Indonesia patut berbangga, dengan pencapaian Audit Keselamatan Penerbangan Internasional yang jauh di atas rata-rata. Dari hasil On Site Visit ICAO Coordinated Validation Mission (ICVM) Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang dilakukan pada tanggal 10-18 Oktober 2017 lalu, nilai efektivitas implementasi Indonesia mencapai 81,15 %. Jauh di atas rata-rata efektivitas implementasi negara-negara lain di dunia yang 62 %.
Untuk medapatkan gambaran tentang pelasanaan audit tersibut, berikut wawancara dengan Bapak Nuryono sebagai Ketua Tim Audit Navigasi Penerbanngan di Perum LPPNPI Waingapu :
Apa saja yang di audit?
Audit Navigasi Penerbangan berupa, dokumen, fasilitas peralatan pelayanan navigasi, standar prosedur operasional, license dan rating para teknisi dan personil pengatur lalu lintas udara.
Kapan dilaksanakan Audit?
Pelaksanaan audit oleh Direktorat Navigasi Pnerbangan dilakukan secara periodik dua tahun sekali, sesuai dengan Regulasi. Untuk Unit Pelayanan Navigasi Penerbangan Waingapu dilaksanakan audit dari tanggal 17 sampi dengan 21 Juni 2019.
Siapa saja yang dapat melakukan audit?
Para Inspektur Navigasi Penerbangan baik dari Direktorat Navigasi Penerbangan maupun dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV yang sudah memiliki keahlian di bidang Operasional Navigasi Penerbangan maupun Teknik Navigasi Penerbangan. Yang dimaksud dengan Inspektur Navigasi Penerbangan adalah personel yang telah memiliki kompetensi yang diberi tugas, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan di bidang navigasi penerbangan.
Lokasi mana yang di lakukan audit ?
Lokasi yang menjadi tempat audit untuk tahun 2019 tercantum dalam dalam Surat Direktur Navigasi Penerbangan No. 033/05/DJPU/DNP/II/2019 tanggal 20 Februari 2019 tentang Pelaksanaan audit Keselamatan Navigasi Penerbangan tahun 2019.
Apa saja yang dipersipakan sebelum melakukan audit?
Tahapan audit : Pre Audit, Audit, Pasca Audit. Yang di persipakan auditee adalah, menyiapkan semua dokumen, baik itu sertifikasi peralatan, sertifikasi operasional license dan rating, sertifikasi kesehatan dan kemampuan Bahasa Inggris, serta Verifikasi ke semua lokasi fasilitas pelayanan navigasi penerbangan (Radar, ADS-B, VHF-ER, VOR, NDB, DS, AFTN, Telekomunikasi VHF)
Mengapa harus dilakukan di audit?
Audit dilakukan untuk memastikan kehandalan baik sisi operasi, Fasilitas teknik maupun personil navigasi penerbangan dalam hal memberikan layanan navigasi penerbangan dan untuk memastikan sejauh mana tingkat kepatuhan para pemangku penerbangan khususnya di bidang navigasi penerbangan dalam melaksanakan aturan aturan yang sudah diatur oleh Undang Undang Penerbangan.
Maksud dari pengawasan bertujuan untuk melakukan verifikasi kesesuaian prosedur yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan terhadap peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan pelayanan terhadap peraturan perundang-undangan atau prosedur berlaku. Menentukan efektivitas terhadap peraturan perundang-undangan, prosedur yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan. Serta mengidentifikasi hal-hal yang diperlukan dalam rangka pengembangan sistem keselamatan dan peningkatan pelayanan navigasi penerbangan.
Untuk kelangkapan pelaksanaan audit tersebut dilaksanakan peninjauan fasilitas navigasi penerbangan berupar radar yang lokasinya sejauh 24 km ditempuh dengan kendaraan selama 40 menit dari kantor LPPNPI Waingapu. Setelah melakukan pengecekan peralatan dan memeriksa catatan pemelihraan alat dikatakan bahwa kondisi peralatan radar berfungsi dengan baik ujar pak Nuryono.