Perlindungan Dan Penggunaan Bahasa , Aksara, Dan Sastra Bali

Rapat Tentang Perlindungan Dan Penggunaan Bahasa , Aksara, Dan Sastra Bali Serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Terkait dengan Peraturan Gubenur Bali Nomor 80 tahun Tahun 2018, yang dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 28 Mei 2019.

Acara dibuka Bapak Sekda Provinsi Bali .
Rapat ini dihadiri oleh
Kepala Dinas Perhubungan Badung, Denpasar, Gianyar,Bangli,Tabanan,Buleleng,klungkung, karangase
Kepala KSOP Benoa,Padang bay, Gilimanuk, Buleleng Dan UPT, lainnya

Rapat mengenai pembahasan Penggunaan akasara Bali di dalam penulisan papan nama kantor, adapun di dalam pembuatan papan nama harus segera dilakukan dengan bahan yang permanen, akan Ada sangsi untuk UPT-UPT yang belum melakukan perubahan. @candra



Leave a Reply