- 14 March 2019
- Posted by: webadmin
- Category: Berita, Siaran Pers
SIARAN PERS
Nomor : 86/SP/KSIHU/III/2019
DITJEN HUBUD LAKUKAN JUMPA PERS TERKAIT TEMPORARY GROUNDED BOEING 737-8 MAX
(Jakarta,13/03/2019) – Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti mengadakan jumpa pers terkait larangan terbang sementara (temporary grounded) pesawat Boeing 737-8 Max. Pemberlakukan temporary grounded ini dilakukan menindaklanjuti terjadinya kecelakaan pesawat Ethiopian Airlines ET302 yang terjadi pada Minggu,10 Maret 2019.
“Kami dari Ditjen Perhubungan Udara secara langsung telah menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada CAA Ethiopia dan menyatakan siap mendukung proses investigasi kecelakaan pesawat ET302. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan KNKT, kami akan mengirimkan tim ke Addis Ababa untuk mendukung investigasi kecelakaan tersebut jika ada permintaan dari CAA,” ujar Polana.
Dalam jumpa pers Polana menyampaikan bahwa Ditjen Perhubungan Udara telah mengambil langkah preventive terhadap B737-8 MAX yang beroperasi di Indonesia dengan menetapkan larangan terbang sementara, untuk dilakukan inspeksi yang sudah dimulai sejak tanggal 12 Maret 2019.
“Larangan terbang sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi melainkan tindakan pencegahan dengan berbasis kepada pertimbangan safety agar dapat dilakukan inspeksi terhadap pesawat terbang tersebut,” tegas Polana
Selanjutnya Polana menambahkan bahwa Ditjen Perhubungan Udara telah dan terus berkomunikasi dengan FAA dan manufaktur (Boeing Co.) dalam menindaklanjuti hasil inspeksi terkait penerapan larangan terbang sementara. Ditjen Hubud juga terus berkoordinasi dengan KNKT dan operator penerbangan Indonesia terutama terkait dengan implikasi dari pelarangan terbang sementara.
“Temporary grounded ini dilakukan untuk menginspeksi secara detail pesawat Boeing 737-8 MAX yang ada di Indonesia agar laik terbang (airworthy). Hal ini untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia, mengingat saat ini di Indonesia beroperasi 11 pesawat type Boeing 737-8 MAX yang dioperasikan oleh maskapai Lion Air sebanyak 10 unit dan maskapai Garuda Indonesia sebanyak 1 unit,” jelas Polana.
Larangan terbang sementara ini diberlakukan selama 1 (satu) minggu untuk proses inspeksi detail oleh inspektur penerbangan. Tindakan selanjutnya akan dilakukan sesuai pertimbangan hasil inspeksi dan informasi dari FAA sebagai otoritas penerbangan sipil negara pembuat pesawat terbang tersebut. Saat ini sudah 29 negara yang melakukan temporary grounded kepada Boeing 737-8 MAX.
Langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sejak diberlakukannya larangan terbang sementara tanggal 12 Maret 2019 adalah dengan melakukan inspeksi secara detail kepada pesawat Boeing 737-8 MAX milik Garuda Indonesia, dan saat ini masih berlanjut inspeksi terhadap Boeing 737-8 MAX yang dioperasikan oleh Lion Air. Pemeriksaan yang dilakukan mengacu kepada persyaratan yang disebutkan dalam surat grounded dari Ditjen Perhubungan Udara.
Terkait kebijakan diberlakukannya temporary grounded kepada stakeholders, untuk Garuda Indonesia yang memiliki 1 pesawat Boeing 737-8 MAX melayani rute penerbangan CGK-HKG-CGK-SIN-CGK, selama inspeksi akan menggunakan pesawat B738. Sedangkan untuk Lion Air, 7 unit pesawat Boeing 737-8 MAX digunakan untuk charter ke China, Jeddah dan Madinah. Selama inspeksi, pesawat rute Jakarta-China akan diganti menggunakan pesawat B737-900, sedangkan untuk rute Jeddah-Madinah menggunakan pesawat A330.
FAA telah mengeluarkan Continued Airworthiness Notification to the Internasional Community tanggal 11 Maret 2019 terkait langkah yang telah dilakukan FAA terhadap B737-8 MAX. Surat ini telah dikirimkan kepada seluruh Civil Aviation Authority termasuk Ditjen Perhubungan Udara.
Sejak kejadian JT610, Ditjen Perhubungan Udara telah mengintensifkan komunikasi dengan pihak manufaktur (Boeing Co.) terkait dengan langkah-langkah pemeriksaan untuk memastikan aspek airworthy. Komunikasi ini terus berlanjut setelah kejadian ET302 milik Ethiopian Airlines dimana Boeing Co,. menyatakan siap merespon kebutuhan operator penerbangan Indonesia untuk memastikan aspek airworthy pesawat terbang B737-8 MAX di Indonesia.
“Dengan adanya temporary grounded ini aspek layanan kepada masyarakat diharapkan tidak terganggu, mengingat operator penerbangan telah mengganti pesawat yang di-grounded dengan type pesawat yang memiliki load factor sejenis atau bahkan lebih besar,” tutup Polana.
KEPALA BAGIAN KERJASAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
HARI BUDIANTO
Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu151
Youtube: djpu151
Facebook: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
www.hubud.dephub.go.id
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat