Inspektur Keamanan Penerbangan Inspeksi Bagasi Tercatat

Beberapa saat  setelah meninggalkan pesawat Garuda Indonesia di apron Bandar Udara Eltari Kupang Team Inspektur Keamanan Penerbangan Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV langsung menuju ruangan kerja PT. Wings Abadi Airline untuk berkoordinasi dan menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan inspeksi. Inspeksi dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Audit Direktorat Keamanan Penerbangan. Mengawali kegiatan Inspeksi, tim inspektur keamanan penerbangan melaksanakan open meeting dengan pihak PT. Wings Abadi Airline dengan menyampaikan jadwal kegiatan selama 2 (dua) hari akan melaksankan inspeksi tindak lanjut hasil audit Direktorat Keamanan Penerbangan.

Hasil audit PT. Wings Abadi Airline Station Kupang yaitu mengenai Penanganan Bagasi Tercatat Transfer, dan untuk menutup temuan audit tersebut diperlukan Inspeksi Tindak Lanjut dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV.

Penanganan bagasi tercatat oleh Badan usaha angkutan udara sesuai dengan regulasi penerbangan hanya menerima bagasi tercatat dari penumpang yang memiliki dokumen angkutan udara. Badan Usaha Angkutan Udara dapat mengangkut bagasi tercatat, setelah melakukan langkah-langkah antara lain, (1) mengidenfikasi bagasi sebagai bagasi yang diangkut dengan pemiliknya (Iaccompanied) atau tidak bersama pemiliknya (unaccompanied), (2) melakukan pemeriksaan keamanan, (3) mengeluarkan persetujuan untuk diangkut, dan (4) wajib melakukan pencatatan. Badan Usaha Angkutan Udara harus mengawasi dan melindungi bagasi tercatat dari penyusupan barang dilarang (prohibited item) sejak dilakukan pemeriksaan keamanan sampai dengan pesawat tinggal landas (take off).

Badan usaha angkutan udara harus memastikan bahwa bagasi tercatat tidak dimuat ke pesawat udara apabila pemiliknya tidak ikut naik pesawat udara yang sama, kecuali penumpang yang memiliki bagasi tercatat tersebut telah melaporkan tidak berangkat, dan bagasi tercatat tersebut dapat tetap diangkut setelah dilakukan pemeriksaan keamanan tambahan. Badan usaha angkutan udara wajib menyediakan tempat penyimpanan bagasi tercatat yang tidak diambil oleh pemiliknya, sebelum diteruskan ke pemiliknya atau dihapuskan sesuai prosedur yang berlaku.

Badan usaha angkutan udara harus menjamin bahwa bagasi tercatat penumpang transfer dilakukan pemeriksaan keamanan ulang sebelum dimuat ke pesawat udara, kecuali dalam perusahaan yang sama atau dilakukan langkah-langkah validasi dan pelaksanaan penilaian secara rutin. langkah-langkah validasi harus dibuat dalam bentuk nota kesepahaman, antara badan usaha angkutan udara dengan badan usaha angkutan udara, badan usaha angkutan udara dengan perusahaan angkutan udara asing dan perusahaan angkutan udara asing dengan perusahaan angkutan udara asing.

Bagasi Tercatat

Di dunia penerbangan sipil terdapat 2 jenis bagasi yakni, bagasi kabin dan bagasi tercatat. Hal ini tertuang di dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Bagasi kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang masuk ke dalam kabin pesawat dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri. Untuk ukuran dan berat bagasi kabin masing-masing maskapai memiliki standar masing-masing. Sedangkan, bagasi tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut (maskapai) untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.

Unit penyelenggara bandar udara dan badan usaha bandar udara bertanggungjawab untuk melakukan pemeriksaan keamanan bagasi tercatat yang akan dimuat dalam pesawat udara sebelum masuk ke daerah keamanan terbatas. Pemeriksaan keamanan bertujuan untuk mencegah terangkutnya barang dilarang yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum. Pemeriksaan keamanan dapat dilakukan dengan model, ditempat pemeriksaan keamanan sebelum area lapor diri (check in area) atau ditempat pemeriksaan keamanan setelah area lapor diri (check in area).  Prosedur Pemeriksaan Keamanan Bagasi Tercatat harus tercantum dalam Program Keamanan Bandar Udara. Pemeriksaan keamanan bagasi tercatat yang dilakukan sebelum area check in tidak boleh diserahterimakan kembali kepada pemiliknya.

Peranan Otoritas Bandar Udara

Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.

Pada hari kedua tanggal 26 Februari 2019, Tim Inspektur Keamanan Penerbangan  Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV  Bapak Ahmad  Muhtadi dan Ni Wayan Lesiari, melaksanakan inspeksi tindak lanjut hasil Audit Direktorat Keamanan Penerbangan  PT. Wings Abadi Airline di Bandar Udara Eltari Kupang. Tim inspeksi diterima oleh Bapak Novel dari PT. Wings Abadi Airline Station Kupang. Inspeksi dimulai dari  pemeriksaan dokumen-dokumen terkait penanganan bagasi tercatat penumpang transfer pesawat udara, antara lain, Dokumen Program Keamanan Angkutan Udara – Wings Air, Station Security Manual Wings Air, Dokumen Nota Kesepakatan Tentang Dukungan Pelayanan Lion Group, Validasi Keamanan Station Jakarta di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,Validasi Keamanan Station Surabaya di Bandar Udara Internasional Juanda,Surat Keterangan Validasi Keamanan Station Atambua di Bandar Udara AA Berre Tallo, Surat Keterangan Validasi Keamanan Station Alor di Bandar Udara Mali, Keterangan Validasi Keamanan Station Bajawa di Bandar Udara So’a, Validasi Keamanan Station Ende di Bandar Udara H. Hasan Aroeboesman, Validasi Keamanan Station Larantuka di Bandar Udara  Gewayantana, Validasi Station Maumere di Bandara Fransiskus Xaverius Seda, Validasi Keamanan Station Rote di Bandar Udara  D.C. Saudale, Validasi Keamanan Station Tambolaka di Bandar Udara  Tambolaka, Validasi Keamanan Station Waingapu di Bandar Udara  Umnu Mehang Kunda.

Surat Keterangan Validasi Keamanan  tersebut  memuat keterangan, bahwa setiap penumpang dan bagasinya telah dilakukan pemeriksaaan keamanan pada titik pemeriksaan  keamanan (bandar udara asal) dengan menggunakan peralatan keamanan mesin x-ray, walk through  metal detector, hand held metal detector dan pemeriksaan  secara  manual (body search). Setiap penumpang dan bagasinya  kabinnya yang telah keluar dari ruang tunggu untuk masuk ke pesawat udara  telah dilakukan  pengendalian keamanan dengan dilakukan pemanduan oleh petugas darat,  sehingga tidak tercampur dengan penumpang yang belum dilakukan pemeriksaan. Setiap bagasi  tercatat  telah dilakukan pemeriksaan keamanan pada titik pemeriksaan keamanan (bandar udara asal)  menggunakan mesin x-ray. Setiap bagasi tercatat telah dilakukan  perlindungan  keamanan sejak diterima hingga masuk ke pesawat udara dengan dilakukan pengawasan keamanan oleh personel keamanan yang berlisensi.

Bagasi tercatat transfer  diperbolehkan  untuk tidak  dilakukan pemeriksaan  ulang apabila, bagasi tercatat transfer berasal  dari penerbangan airline yang sama dan atau telah dilakukan langkah-langkah validasi dan pelaksanaan penilaian secara rutin. Langkah-langkah validasi tersebut  dibuat dalam bentuk Nota Kesepahaman  dengan Wings Air, Lion Air dan Batik Air. Bandara keberangkatan awal telah dilakukan penilaian resiko  secara rutin oleh Avsec Management Wings Air dengan menginformasikan hasil penilaian resiko  kepada   bandar udara transfer dan Station Manager atau perwakilannya harus mensosialisasikan kepada jajarannya.

Setelah memeriksa kelengkapan dokumen dilanjutkan dengan inspeksi dilapangan lapangan terhadap transfer bagasi tercatat dari  pesawat Lion Air dan Batik Air menuju pesawat Wings Air. Saat melaksanakan inspeksi inspektor tetap melakukan tugasnya walau turun hujan deras, begitu pula tampak petugas ground handling tetap melaksanakan tugasnya memindahkan bagasi-bagasi tercatat walau hujan deras turun. Semua itu mereka lakukan agar  Penerbangan Indonesia  menjadi Penerbangan Selamanya  (Selamat, Aman dan Nyaman}

 

 



Leave a Reply