- 8 February 2019
- Posted by: webadmin
- Category: Artikel, Siaran Pers
SIARAN PERS
Nomor: 47/SP/KSIHU/II/2019
LANGKAH DITJEN HUBUD MENANGGAPI KELUHAAN KENAIKAN KARGO UDARA
(Jakarta, 7/2/2019) – Menanggapi keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif kargo udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah melakukan langkah awal dengan melakukan pertemuan dengan stakelholder terkait (Badan Usaha Angkutan Udara, Angkasa Pura I dan II, Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia) pada tanggal 23 Januari 2019 yang lalu dan telah melakukan observasi pelayanan kargo pada tanggal 31 Januari sampai 1 Februari 2019 di Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti, sebagai regulator Ditjen Perhubungan Udara tidak mengatur tarif kargo. Hal ini didasari oleh UU Nomor 1, Pasal 128 ayat (1) tentang tarif penumpang pelayanan non-ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan ayat (2) berbunyi tarif angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.
“Sebagai regulator, kami tidak mengatur tarif kargo, tapi akan segera menanggapi keluhan masyarakat terkait kargo udara. Besok pada tanggal 8 Februari 2019 kami kembali mengundang para Badan Usaha Angkutan Udara, AP I dan AP II, Asperindo dan ALFI untuk mencari solusi terkait masalah tarif kargo udara tersebut. Saya juga menghimbau kepada Badan Usaha Angkutan Udara untuk bersepakat dengan pengguna jasa kargo udara terkait tarif,” tegas Polana.
KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
HARI BUDIANTO
Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
www.hubud.dephub.go.id
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusa