- 7 March 2018
- Posted by: webadmin
- Category: Bali, Berita
Sambutan pembukaan sosialisasi oleh Bapak Herson – Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, menyampaikan harapan agar sosialisasi dapat menambah wawasan kita semua dalam rangka menciptakan dunia penerbangan yang aman, nyaman dan mengutamakan keselamatan penerbangan. Semoga semua informasi yang di dapat pada sosialisasi ini dapat di inplementasikan di tempat tugas masing-masing.
Kita harus mematuhi atau mentaati peraturan-peraturan di bidang penerbangan yang berlaku adalah kewajiban seluruh instansi yang beroperasi di bandar udara. Disamping itu peraturan yang ada tersebut juga harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat khususnya para penguna jasa penerbangan.
Jika tidak mematuhi peraturan dan perundang-undangan penerbangan yang berlaku akan dikenakan sanksi administratif bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan operator dan personel penerbangan terhadap peraturan peraturan perundang–undangan, serta menumbuhkan budaya keselamatan penerbangan. Sanksi Administratif diantaranya berupa: peringatan, pembekuan, pencabutan dana tau denda adminstratif. Pelanggaran–pelanggaran yang terjadi diantaranya ditemukenali berdasarkan:
- Hasil pengawasan inspector penerbangan;
- Temuan langsung oleh inspektur penerbangan pada saat dilokasi;
- Hasil pemeriksaan yang bersumber dari informasi dari informasi atau laporan pengaduan dan masyarakat;
- Laporan dari operator atau personel penerbangan yang mengetahu atau melakukan pelanggaran.
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Penerbangan dengan tema “Peningkatan Kepedulian Terhadap Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Mewujudkan Penerbangan Yang Selamat, Aman dan Nyaman. Pelaksanaan sosialisasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 22 Tahun 2018 tentang Peningkatan Fungsi Pengendalian dan Pengawasan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indoensia Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang Udangan di Bidang Penerbangan.
Sosialisai dihadiri oleh 84 peserta dilaksanakan pada hari Rabu tangal 07 Maret sampai dengan 9 Maret 2018 di Hotel Jayakarta Bali Beach Resort, Legian Bali. Peserta yang hadir dari Dirjen Perhubungan Udara Jakarta, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I sampai dengan Kantor Otoritasa Bandar Udara Wilayah X, Kantor UPBU di Wilayah Kerja Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Kantor UPBU Radin Inten II Lampung, Kantor UPBU Dabo Sigkep, Kantor UPBU Budiarto Curug Tanggerang, Kantor UPBU Iskandar Pangkalanbun – Kalten, Termindung Samarinda Kaltim, Kantor UPBU H. Hasan, Sampit Kalteng, Kantor UPBU Sanggu Buntok, Kantor UPBU Juwata, Tarakan Kalimantan, Kantor UPBU Rahadi Osman Ketapang Kalimantan, Kantor UPBU Sentai Jayapura, Kantor UPBU Bomakia Merauke, Kantor UPBU Nop Galiath Dekai Merauke, Kantor UPBU Mutiara Sis Aljufri Palu, Kantor UPBU Jallauddin Gorontalo, dan PT. (Persero) Angkasa Pura II Bandar Udara Belimbingsari Banyuwangi.
Materi sosialisai Peraturan Peraturan yang Terkait Dengan Pelaksanaan Ketentuan Pindana Penerbangan oleh Bapak Rudi Richardo, SH, MH. Penegakan Hukum dan Sinergitas Penanganan Perkara Penyidikan oleh I Made Widia SH, MH dari Konwas PPNS Polda Bali, Materi Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelangaran Peraturan Perundang Undangan di bidang Penerbangan disampaikan oleh Bapak Heri Agus Dwiyanto dari Bagian Hukum Setditjen Perhubungan Udara. Materi Tindakan Pertama di TKP serta Alur Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Penerbangan oleh Bapak Budianto Kasubdit PPNS dan Personil Keamanan Penerbangan.