- 24 January 2018
- Posted by: webadmin
- Category: Bali, Berita
Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah IV melaksanakan sosialisasi sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Pasok ( Supply Chain) Kargo dan Pos yang diangkut dengan Pesawat Udara, serta dalam rangka menyamakan persepsi dalam pemahaman regulasi.
Pelaksanaan Sosialisasi dilaksanakan pada Tanggal 24 Januari 2018 di Hotel Harris, Kuta Badung. Acara di buka oleh Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Bapak Herson, dalam sambutannya disampaikan agar pelaksanaan sosialisasi Peraturan Menteri ini untuk dapat diimplementasikan di masing-masing unit kerja dan stake holder, dan apabila di lapangan ditemukan permasalahan yang belum ditercantum di Peraturan Menteri dapat diberikan kebijakan kebijakan. Dari kabijakan-kebijakan diberikan itu dikumpulkan dapat digunakan sebagai masukan untuk perubahan atau revisi Peraturan Menteri tersebut.
Guna mengupas lebih dalam tentang Peraturan Menteri tersebut Panitia dari Keamanan Penerbangan Dan Pelayanan Darurat Kantor Orotitas Bandara Wilayah IV menghadirkan narasumber Bapak Dwi Afriyanto dari Kepala Subdirektorat Standarisasi, Kerjasama, dan Program Keamanan Penerbangan Direktorat Keamanan Penerbangan. Peserta undangan sosialisasi yang hadir dari UPT, UPBU di wilayah kerja Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Airline, Perusahan Ground Handling, Perusahan Cargo dan Perusahan Perusahan yang melakukan kegiatan usahanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.