KP2D Sosialisasikan PM 80 Tahun 2017 dan PM 53 Tahun 2017

Kantor Otoritas Bandara Udara  Wilayah IV melaksanakan sosialisasi  sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos  serta Pasok ( Supply Chain) Kargo dan Pos yang diangkut dengan  Pesawat Udara,  serta dalam rangka  menyamakan persepsi  dalam pemahaman regulasi.

Pelaksanaan Sosialisasi dilaksanakan pada Tanggal 24 Januari 2018 di Hotel Harris, Kuta Badung.  Acara di buka oleh Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV  Bapak Herson, dalam sambutannya disampaikan agar pelaksanaan sosialisasi  Peraturan Menteri ini untuk dapat diimplementasikan di masing-masing unit kerja dan stake holder, dan apabila di lapangan ditemukan permasalahan yang  belum ditercantum di Peraturan Menteri  dapat  diberikan kebijakan kebijakan. Dari kabijakan-kebijakan  diberikan itu dikumpulkan dapat digunakan sebagai  masukan untuk perubahan atau revisi Peraturan Menteri tersebut.

Guna  mengupas lebih dalam  tentang Peraturan Menteri tersebut Panitia dari Keamanan Penerbangan Dan Pelayanan Darurat  Kantor Orotitas Bandara Wilayah IV    menghadirkan narasumber Bapak Dwi  Afriyanto  dari Kepala Subdirektorat Standarisasi, Kerjasama, dan Program Keamanan Penerbangan Direktorat Keamanan Penerbangan. Peserta undangan sosialisasi yang hadir dari UPT,  UPBU di wilayah kerja Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Airline, Perusahan Ground Handling, Perusahan Cargo dan Perusahan Perusahan yang melakukan kegiatan usahanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

 

 

 



Leave a Reply