- 24 August 2017
- Posted by: webadmin
- Category: Bali, Berita
Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.50 Tahun 2017 tentang penyusunan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2017
Dalam sambutan Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV yang disampaikan oleh Kelapa Bagian Tata Usaha Bapak Alexander Rita berpesan agar seluruh peserta kegiatan sosialisasi dapat memanfaatkan waktu untuk mengikuti dan memahami dengan baik materi dan kegiatan sosialisasi ini sehingga menjadi pedoman masing-masing dalam Pelaksanaan Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Standar Prosedur, penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan Peta Jabatan dan Uraian tugas, serta Tata cara dan Perhitungan Tunjangan Kinerja .
Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.50 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2017 dilaksanakan di Hotel Sthala Ubub Bali tanggal 23 sampai dengan 25 Agustus 2017. Peserta sosialisasi dari pegawai Kantor Otoritas Wilayah IV. Dalam acara sosialisasi sebagai nara sumber dari Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cq. Bagian Kepegawaian dan organisasi, yang diwakili Bapak Agus, Bapak Indra Praja dan Ibu Titi Dwi Astuti.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Perhubungan, mengamanatkan bahwa setiap pelaksanaan kegiatan perlu dibuatkan SOP secara baku agar dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan, baik secara administrasi, waktu pelaksanaan, maupun siapa yang melaksanakan kegiatan tersebut serta hasil yang menjadi output sudah jelas , sehingga akan dengan mudah dilakukan pengawasan dan pengendalian.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 36 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan, mengamanatkan agar setiap pegawai dapat menyusun
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Peta Jabatan dan uraian tugas dari jabatan yang dimiliki oleh setiap pegawai. Sehingga setiap pegawai sudah memiliki tugas yang jelas dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan apa yang sudah dibuat dan dicantumkan dalam SKP, untuk mendapatkan penilaian oleh pimpinannya masing-masing setiap bulan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja, dan menjadi tolok ukur dalam penilaian kinerja pegawai dalam setahun.