Bagian Tata Usaha
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR: PM 41 TAHUN 2011
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Kantor Otoritas Bandar Udara.
a. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan program kegiatan serta pengelolaan data dan informasi:
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan, akuntansi. verifikasi, pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN);
c. pelaksanaan administrasi penerbitan izin pergerakan orang dan kendaraan di daerah keamanan terbatas (Security Restricted Area / SRA) pada bandar udara yang diusahakan dan menjadi tempat kedudukan Kantor Otoritas Bandar Udara;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat. surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi, pelayanan informasi publik, perlengkapan serta rumah tangga: dan
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan program kegiatan, pengelolaan data dan informasi, urusan perbendaharaan. akuntansi. verifikasi, pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), administrasi penerbitan izin pergerakan orang dan kendaraan di daerah keamanan terbatas (Security Restricted Area/SRA) serta evaluasi dan pelaporan.
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi, pelayanan informasi publik, perlengkapan, rumah tangga serta evaluasi dan pelaporan.