Rapat Sinkronisasi ELT

di Hotel Grand Savero – Bogor. Kegiatan Dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pengoperasian Bandar Udara Wilayah IV Bapak M.T. Edison Saragih Sidabutar mewakili Direktur Navigasi Penerbangan.

Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Navigasi Penerbangan, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV dan Badan SAR Nasional Pusat.
Adapun Nara Sumber adalah dari Badan SAR Nasional Marabahaya Bapak Ahmad Toha selaku Kepala Seksi Sinyal Marabahaya dan Bapak Nengah Widiangga dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali.

Beberapa isu yang dititikberatkan dalam kegiatan ini antara lain :
– Adanya peraturan baru Dirjen Perhubungan Udara No. KP 17 / KUM / VII / 2018 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemberian Code SAC, SIC, dan IL, Kode Mode S dan ELT pada Pelayanan Navigasi Penerbangan;
– Review MoU Ditjen Perhubungan Udara dengan Basarnas terkait pertukaran data;
– Bagaimana menyikapi dan menentukan strategi dalam menghadapi second generation ELT yang sudah applicable pada bulan November tahun 2018.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar stakeholder guna implementasi Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. KP 17 / KUM / VII / 2018 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemberian Code SAC, SIC, dan IL, Kode Mode S dan ELT pada Pelayanan Navigasi Penerbangan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Direktorat Jenderal Perhubungan udara, Kantor Otoritas Bandar Udara dan BASARNAS dalam mengimplementasikan peraturan tersebut, sehingga tidak terdapat perbedaan data yang diinformasikan kepada operator yang menggunakan kode-kode SAC, SIC, dan IL, Kode Mode S dan ELT.

Diharapkan pada akhir kegiatan ini akan disepakati bagaimana metode dalam mengimplementasikan KP 17 / KUM / VII / 2018 demi keseragaman data kode-kode SAC, SIC, dan IL, Kode Mode S dan ELT pada Pelayanan Navigasi Penerbangan.

 



Leave a Reply