Pengawasan Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Serta Realisasi Izin Rute UPBU Tardamu Sabu

Sabu, 20 Nopember 2019. Kepala Seksi Angkutan Udara, Kelaikanudaraan Pengoperasian Pesawat Udara Puguh Lukito A.MD dan Onspektur Angkutan Udara Nurcholis Akbar Fajrin SE melaksanakan pengawasan tarif batas bawah dan batas atas serta realisasi Izin rute periode winter 2019 di UPBU Tardamu Sabu Nusa Tenggara Timur.

Ruang Lingkup pengawasan penyelenggaraan angkutan udara meliputi:
a. semua objek pengawasan yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan udara;
b. tanggung jawab dan wewenang pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan angkutan udara; dan
c. tahapan dalam proses pengawasan penyelenggaraan angkutan udara.

Objek pengawasan penyelenggaraan angkutan udara terdiri dari:
a. badan usaha angkutan udara niaga berjadwal;
b. badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal;
c. pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga;
d. perusahaan angkutan udara asing;
e. kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing;
f. agen penjualan umum (General Sales Agent/GSA) perusahaan angkutan udara asing;
g. penyelenggara bandar udara;
h. penyelenggara navigasi penerbangan;
i. pengelola slot time;
j. agen pengurus persetujuan terbang (flight approval) angkutan udara bukan niaga dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri  dengan pesawat udara sipil asing.

Video kegiatan dapat di lihat di https://web.facebook.com/otban.wilayahiv.7/videos/561570114658445/



Leave a Reply